Sistem Seleksi
Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi

Mendukung digitalisasi pendidikan Indonesia melalui platform terpadu bagi sekolah, guru, dan siswa.

Daftar Sekarang

Mekanisme Seleksi

    Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1), diutamakan Magister (S-2);
  • Memiliki Pangkat/Golongan minimal Penata, III/c;
  • Memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala SNT;
  • Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, mengunggah surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA) yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan

    Berkas berkas yang diperlukan

  • Mengunggah SKCK yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
  • Mengunggah SK Penugasan sebagai Kepala Sekolah;
  • Mengunggah Sertifikat TOEFL/dokumen kecakapan berbahasa Inggris lainnya;
  • Mengunggah Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh kandidat Kepala Sekolah;
  • Mengunggah Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
  • Mengunggah hasil penilaian kinerja sebagai Kepala Sekolah dengan predikat paling rendah "Baik" pada 1 (satu) periode, dan predikat "Sangat Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan 2 (dua) periode penugasan;
  • Mengunggah surat bebas NAPZA (diverifikasi setelah dinyatakan lolos seleksi)

Linimasa Seleksi

Langkah 1

Pendaftaran

Kandidat mendaftar sebagai Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi melalui sistem dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing. Periode pendaftaran : 23 s.d. 28 Juni 2026

Langkah 2

Seleksi Administrasi

Kandidat mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Langkah 3

Verifikasi

Direktorat KSPSTK memverifikasi dokumen yang telah diunggah oleh kandidat.

Langkah 4

Pengumuman Seleksi Administrasi

Kandidat yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan oleh Direktorat KSPSTK.

Langkah 5

Tes Prediksi Kompetensi

Kandidat yang lulus seleksi administrasi mengikuti tes prediksi kompetensi.

Langkah 6

Seleksi Wawancara

Kandidat yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi wawancara.

Langkah 7

Pengumuman Hasil Seleksi

Kandidat yang lolos seleksi wawancara akan diumumkan oleh Direktorat KSPSTK, dan akan diminta untuk membawa surat keterangan bebas NAPZA.